get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Pemilik Kedai Kopi Pilih di Penjara Dibanding Bayar Denda usai Langgar PPKM Darurat

Penjual Kopi Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya Gegara Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:05:00 WIB
Penjual Kopi Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya Gegara Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta
Asep Lutfi Suparman (kanan) di depan gerbang Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani hukuman kurungan selama 3 hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Diberitakan sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tasikmalaya menjatuhkan vonis bersalah kepada Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up, Selasa (12/7/2021). Asep Lutfi dinilai melanggar aturan PPK darurat dan wajib membayar denda Rp5 juta subsiden kurungan selamam 3 hari. 

Namun, Asep Lutfi memilih dipenjara selama tiga hari. Vonis tersebut sesuai aturan PPKM darurat Perda Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2021 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut