Penjual Kopi Dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya Gegara Tak Sanggup Bayar Denda Rp5 Juta
TASIKMALAYA, iNews.id - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menjebloskan Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kopi Look Up, ke penjara, Kamis (15/7/2021). Asep Lutfi memilih vonis penjara 3 hari di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya karena tak sanggup membayar denda Rp5 juta.
Terpidana Asep Lutfi yang dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat itu pun dijebloskan ke lapas. Wajah Asep tak terlihat gusar atau cemas. Senyum masih menggembang di bibirnya.
Padahal, Asep Lutfi yang tampak mengenakan kaca mata, celana panjang hitam, dan sweater abu-abu gelap ini, harus menghuni lapas selama tiga hari, mulai Kamis (15/7/2021) hingga Sabtu (17/7/2021). Tak selempang kecil menggantung di badan Asep Lutfi.
Asep Lutfi datang untuk memenuhi kewajiban menjalani hukuman penjara dengan diantar oleh orang tuanya dan didampingi jaksa penuntut umum (JPU). Saat tiba, Asep Lutfi Suparman sempat terkejut karena dibawa ke lapas. Semula pemilik kedai kopi Look Up ini mengira akan ditahan di sel mapolsek atau Mapolres Tasikmalaya Kota.
Editor: Agus Warsudi