TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang pemilik kedai kopi rela menjalani hukuman penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: