Pemkot Bandung Keukeuh Tagih Tunggakan, Pengelola Kebun Binatang Tak Merasa Berutang

Karena itu, Pemkot Bandung berencana menyegel Kebun Binatang Bandung. Apalagi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2 November 2022 lalu telah memutuskan lahan merupakan milik pemerintah daerah.
Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan Pemkot Bandung menang banding pada Februari 2023 lalu.
Sementara itu, Edi Permadi, tidak pernah ada kesepakatan perjanjian sewa menyewa, terlebih melakukan pembayaran kepada Pemkot Bandung.
Edi Permadi mempertanyakan bukti berupa fotokopi surat penerimaan setoran pembayaran retribusi pemakaian tanah atau bangunan Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 12 maret 2008 sebesar Rp11 juta yang diklaim Pemkot Bandung.
"Tayasan tidak pernah sekalipun mengeluarkan biaya untuk membayar sewa kepada Pemkot Bandung," ujar Edi Permadi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung Pemkot Bandung mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sebab, telah putusan pengadilan menyatakan, lahan yang ditempati kebun binatang milik Pemkot Bandung.
"Kalau negeri ini menghormati putusan supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai. Dan kalau (Kebun Binatang Bandung) dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung, akan jauh lebih adil, lebih baik, karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya kepada kesejahteraan rakyat lagi bukan ke pribadi-pribadi yang kita duga terjadi selama ini," kata Gubernur Jabar, Kamis (15/6/2023).
Editor: Agus Warsudi