3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota
BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menemukan tiga aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan saat pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Ketiganya kedapatan keluyuran dan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, penemuan tersebut di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum. Dia menyebut pelanggaran terdeteksi melalui sistem pemantauan berbasis perangkat lunak yang digunakan untuk mengawasi aktivitas ASN selama WFH.
Menurut Farhan, terdapat dua hingga tiga ASN yang terindikasi melakukan perjalanan ke luar Kota Bandung saat menjalankan tugas dari rumah. Perjalanan tersebut di antaranya menuju Purwakarta, Karawang, hingga Majalengka.
Editor: Kurnia Illahi