3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota
Rabu, 15 April 2026 - 09:44:00 WIB
Saat ini, kasus pelanggaran tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Sanksi yang akan diberikan bersifat administratif sesuai aturan yang berlaku.
"Diberikan sanksi adminstrasi dulu lah, apabila sudah berulang baru diberikan sanksi yang berat," ujar Farhan.
Farhan menegaskan, secara umum pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkot Bandung berjalan dengan baik. Mayoritas ASN dinilai tetap disiplin dan mematuhi aturan, termasuk dalam pelaporan kehadiran melalui sistem check-in dan check-out yang telah disediakan.
Editor: Kurnia Illahi