get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswi SMP Korban Pemerkosaan 4 Pria di Subang Dirujuk ke RSHS Bandung

Pemkot Bandung Keukeuh Tagih Tunggakan, Pengelola Kebun Binatang Tak Merasa Berutang

Kamis, 22 Juni 2023 - 08:49:00 WIB
Pemkot Bandung Keukeuh Tagih Tunggakan, Pengelola Kebun Binatang Tak Merasa Berutang
Pengunjung Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Babakan Siliwangi, Kota Bandung. (FOTO: iNews/BILLY MAULANA FINKRAN)

BANDUNG, iNews.id - Polemik Kebun Binatang Bandung, masih bergulir. Pemkot Bandung keukeuh menagih pengelola membayar tunggakan sewa lahan Rp17,1 miliar.

Sebaliknya, pengelola Kebun Binatang Bandung tidak pernah merasa berutang ke Pemkot Bandung. Sebab, pengelola mengklaim tidak pernah ada perjanjian sewa. Mereka juga mengklaim lahan tersebut milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot Bandung.

Belum ada titik temu di antara kedua belah pihak. Walaupun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan tuntutan Pemkot Bandung pada Februari 2023 lalu, tetapi proses hukum masih bergulir. Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan kasasi.

Pelaksana harian (plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, alasan Pemkot Bandung mengajukan gugatan sebagai upaya mengamanan aset. Hal ini berangkat dari peristiwa sewa menyewa antara Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung dengan Pemkot Bandung sejak 1970 sampai 2007.

"Yayasan sebelumnya rutin membayar uang sewa lahan. Namun sejak 2008 hingga 2023, mereka berhenti membayar sewa lahan tanpa alasan. Jika diuangkan, tunggakan sewa lahan sebesar Rp17,1 miliar," kata plh Wali Kota Bandung.

Ema Sumarna menyatakan, Pemkot Bandung mempertanyakan legal standing bisnis wisata satwa di lahan seluas 14 hektare tersebut yang hingga saat ini masih terus beroperasi.

Karena itu, Pemkot Bandung berencana menyegel Kebun Binatang Bandung. Apalagi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2 November 2022 lalu telah memutuskan lahan merupakan milik pemerintah daerah. 

Putusan itu diperkuat Pengadilan Tinggi Bandung yang menyatakan Pemkot Bandung menang banding pada Februari 2023 lalu.

Sementara itu, Edi Permadi, tidak pernah ada kesepakatan perjanjian sewa menyewa, terlebih melakukan  pembayaran kepada Pemkot Bandung.

Edi Permadi mempertanyakan bukti berupa fotokopi surat penerimaan setoran pembayaran retribusi pemakaian tanah atau bangunan Yayasan Margasatwa Tamansari  tanggal 12 maret 2008 sebesar Rp11 juta yang diklaim Pemkot Bandung. 

"Tayasan tidak pernah sekalipun mengeluarkan biaya untuk membayar sewa kepada Pemkot Bandung," ujar Edi Permadi.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendukung Pemkot Bandung mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Sebab, telah putusan pengadilan menyatakan, lahan yang ditempati kebun binatang milik Pemkot Bandung.

"Kalau negeri ini menghormati putusan supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai. Dan kalau (Kebun Binatang Bandung) dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung, akan jauh lebih adil, lebih baik, karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya kepada kesejahteraan rakyat lagi bukan ke pribadi-pribadi yang kita duga terjadi selama ini," kata Gubernur Jabar, Kamis (15/6/2023).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut