Pemkot Bandung Keukeuh Tagih Tunggakan, Pengelola Kebun Binatang Tak Merasa Berutang

BANDUNG, iNews.id - Polemik Kebun Binatang Bandung, masih bergulir. Pemkot Bandung keukeuh menagih pengelola membayar tunggakan sewa lahan Rp17,1 miliar.
Sebaliknya, pengelola Kebun Binatang Bandung tidak pernah merasa berutang ke Pemkot Bandung. Sebab, pengelola mengklaim tidak pernah ada perjanjian sewa. Mereka juga mengklaim lahan tersebut milik Yayasan Margasatwa Tamansari bukan Pemkot Bandung.
Belum ada titik temu di antara kedua belah pihak. Walaupun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan tuntutan Pemkot Bandung pada Februari 2023 lalu, tetapi proses hukum masih bergulir. Yayasan Margasatwa Tamansari mengajukan kasasi.
Pelaksana harian (plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, alasan Pemkot Bandung mengajukan gugatan sebagai upaya mengamanan aset. Hal ini berangkat dari peristiwa sewa menyewa antara Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung dengan Pemkot Bandung sejak 1970 sampai 2007.
"Yayasan sebelumnya rutin membayar uang sewa lahan. Namun sejak 2008 hingga 2023, mereka berhenti membayar sewa lahan tanpa alasan. Jika diuangkan, tunggakan sewa lahan sebesar Rp17,1 miliar," kata plh Wali Kota Bandung.
Ema Sumarna menyatakan, Pemkot Bandung mempertanyakan legal standing bisnis wisata satwa di lahan seluas 14 hektare tersebut yang hingga saat ini masih terus beroperasi.
Editor: Agus Warsudi