Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya
Kamis, 26 Mei 2022 - 15:27:00 WIB
Aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:
1. Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
2. Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
3. Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
4. Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
5. Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.
Editor: Agus Warsudi