Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya
BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung mengizinkan konser dan pagelaran seni digelar di luar ruangan asalkan menerapkan sejumlah aturan. Satu di antara sejumlah aturan itu adalah, ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang.
Konser dan pertunjukkan seni budaya luar ruangan diperbolehkan menyusul terbit Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.
Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions (MICE).
Editor: Agus Warsudi