get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bakal Beri Izin Konser Musik di Bandung Asalkan Penuhi Syarat Ini

Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya 

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:27:00 WIB
Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya 
Pemkot Bandung memberi izin konser musik di luar ruangan asalkan panitia mematuhi beberapa aturan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas. 

"Kalau perwalnya (peraturan wali kot) sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes Bandung. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser. Sekarang (Kota Bandung menerapkan PPKM) level dua. Dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja (menggelar konser)," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Rabu (25/5/2022). 

Dalam pelaksanaan konser di dalam atau luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut