Polisi Bakal Beri Izin Konser Musik di Bandung Asalkan Penuhi Syarat Ini

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung bakal memberikan izin konser musik dengan syarat ketat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah jumlah penonton tidak lebih dari 50 persen kapasitas lokasi konser.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, di daerah dengan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) level 2 diperbolehkan menggelar acara dengan syarat 50 persen dari kapasitas.
"Kalau perwalnya (peraturan wali kot) sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes Bandung. Izin itu menjadi syarat digelarnya konser. Sekarang (Kota Bandung menerapkan PPKM) level dua. Dalam Inmendagri, sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi, ya boleh saja (menggelar konser)," kata Kapolrestabes Bandung kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Editor: Agus Warsudi