Polisi Bakal Beri Izin Konser Musik di Bandung Asalkan Penuhi Syarat Ini

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, selain harus memenuhi syarat administrasi, penyelenggara konser juga harus memastikan taat aturan yang tertuang dalam Inmendagri dan perwal. "Syarat administrasi standar saja. Yang paling penting itu kapasitas harus 50 persen, kalau lebih tidak boleh masuk," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
"Jadi, misalnya kapasitas 1.000 orang, pengunjugnya harus 500 itu diizinkan sesuai Imendagri dan Perwalinya, kan sudah level 2," tutur Kapolrestabes Bandung.
Satgas Covid-19 Pemkot dan Polrestabes Bandung, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, bakal melakukan pengawasan. "Pengawasan kami lakukan sampai acara selesai. Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kami tutup (konser dibubarkan). Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif. Kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Editor: Agus Warsudi