Pemkot Bandung Izinkan Konser di Luar Ruangan, Ini Perincian Aturan Teknisnya
Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi #PeduliLindungi. Juga panitia, kru, dan talent wajib negatif antigen.
Ketentuan event atau konser dalam ruangan:
1. Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
2. Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
3. Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
4. Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.
Editor: Agus Warsudi