Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Gegara Bersihkan Bak di TKP, Danu Diperiksa 5 Hari Berturut-turut

Menurut Achmad Taufan, pihaknya tidak hanya fokus kepada banpol, tapi berharap semua masalah ini selesai dan polisi segera mengungkap siapa pelaku pembunuhan keji dan menangkap tersangkanya.
Terkait Pasal 221 KUHP tentang masuk dan merusak TKP tanpa izin, tutur Achmad Taufan, pihaknya mengembalikan kepada polisi. Namun, Danu ini hadir di TKP pada Kamis 19 Agustus 2021, karena diminta oleh keluarga untuk menjaga rumah tersebut. Banpol itu juga hadir di sana pasti ada yang memerintah.
"Sebenarnya kami, sebelum masuk ke Pasal 221 KUHP dan lain-lain, kami ingin tahu juga sudah sejauh mana polisi memeriksa si banpol. Terkait dia masuk ke dalam TKP, disuruh sama siapa? Perintah siapa? Nah ini kan yang perlu kita tahu," tutur Achmad Taufan.
"Karena menurut saya kalau banpol ini sudah diperiksa dan kita tahu siapa yang menyuruh, kelanjutannya kan kasus ini bisa terus berlanjut hingga terungkap," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi