get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Danu Temukan Cutter di Bak Mandi

Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Gegara Bersihkan Bak di TKP, Danu Diperiksa 5 Hari Berturut-turut

Kamis, 04 November 2021 - 10:20:00 WIB
Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Gegara Bersihkan Bak di TKP, Danu Diperiksa 5 Hari Berturut-turut
Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan (tengah) memberikan keterangan sesuai pemeriksaan di Polres Subang. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Gegara membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), saksi Muhammad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang, lima hari berturut-turut. Pemeriksaan intensif dilakukan terkait tindakan Danu membersihkan TKP pada Kamis 19 Agustus 2021.

Danu merupakan keponakan almarhumah Tuti Suhartini atau sepupu dari almarhumah Amelia Mustika Ratu. Danu kerap membantu keluarga almarhumah, baik di yayasan maupun di rumah. Nama Danu terus mencuat di masyarakat lantaran dia membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah.

Berdasarkan pengakuan Danu, tindakan itu dilakukan lantaran dia diminta oleh seorang  pria yang mengaku bantuan polisi (banpol). Saat membersihkan bak tersebut, Danu menemukan cutter dan gunting.

Dia merupakan saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Karena itulah Danu diperiksa intensif selama lima hari berturut-turut.

Danu diperiksa sejak Kamis 22 Oktober 2021, kemudian Jumat 23 Oktober 2021, Senin 1 November 2021, Selasa 2 November 2021, dan Rabu 3 November 2021. Selama pemeriksaan, Danu didampingi kuasa hukumnya, Achmad Taufan.

Pemeriksaan terhadap Danu berlangsung sejak sore di Makosatreskrim Polres Subang selama beberapa jam. Danu baru selesai menjalani pemeriksaan pada Rabu (3/11/2021) malam. Danu hadir dengan mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan celana krem.

"Pemeriksaan hari ini sebetulnya (pertanyaannya) sama seperti kemarin-kemarin juga. Tapi (hari ini) lebih tentang siapa Danu, keluarganya seperti apa, dan lain-lain. Tidak terlalu banyak terkait dengan soal materi ya," kata Achmad Taufan.

Ditanya tentang tindakan Danu membersihkan bak mandi di TKP, Achmad Taufan menyatakan, kepada penyidik, Danu menyampaikan apa yang dia ketahui. Artinya, saat itu, Danu mendapati banpol masuk ke TKP, difoto, dan diminta ikut masuk, lalu membersihkan bak. 

"Soal apakah banpol (yang menyuruh Danu masuk dan membersihkan bak mandi) sudah diperiksa atau belum, kami tidak tahu, ya. Kami serahkan kepada penyidik ya," ujar Achmad Taufan.

Menurut Achmad Taufan, pihaknya tidak hanya fokus kepada banpol, tapi berharap semua masalah ini selesai dan polisi segera mengungkap siapa pelaku pembunuhan keji dan menangkap tersangkanya. 

Terkait Pasal 221 KUHP tentang masuk dan merusak TKP tanpa izin, tutur Achmad Taufan, pihaknya mengembalikan kepada polisi. Namun, Danu ini hadir di TKP pada Kamis 19 Agustus 2021, karena diminta oleh keluarga untuk menjaga rumah tersebut. Banpol itu juga hadir di sana pasti ada yang memerintah.

"Sebenarnya kami, sebelum masuk ke Pasal 221 KUHP dan lain-lain, kami ingin tahu juga sudah sejauh mana polisi memeriksa si banpol. Terkait dia masuk ke dalam TKP, disuruh sama siapa? Perintah siapa? Nah ini kan yang perlu kita tahu," tutur Achmad Taufan.

"Karena menurut saya kalau banpol ini sudah diperiksa dan kita tahu siapa yang menyuruh, kelanjutannya kan kasus ini bisa terus berlanjut hingga terungkap," ucapnya.

Soal ada yang meminta banpol dan Danu dijadikan tersangka lantaran masuk ke TKP diduga tanpa izin, Achmad Taufan mengatakan, Danu ke TKP hanya membersihkan bak dan ditemukan barang bukti. Barang bukti gunting dan cutter itu tidak dibawa, tapi diletakkan kembali di bak tersebut.

"Kalau ada sebagian orang meminta polisi segera menetapkan Danu sebagai tersangka (masuk ke TKP tanpa izin), menurut saya ini menekan kepolisian ya. Ini kan pernyataan yang terlalu, menurut kami tidak etis karena menyudutkan orang. Kami berikan keleluasaan polisi untuk menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya," ujar Achmad Taufan.

Disinggung tentang Danu dinilai merusak TKP, Achmad Taufan menuturkan, yang dinamakan merusak TKP itu pada hari H, Rabu 18 Agustus 2021 pagi, sebelum polisi hadir dan melakukan olah TKP. 

"Siapa yang hadir duluan, kita kan sudah tahu ya. Di media sudah disebutkan. Namun kami serahkan semuanya kepada kepolisian untuk mengungkap siapa dalam di balik semua ini," tutur Achmad Taufan.

Dia kembali mengatakan, berdasarkan keterangan klien Danu, barang bukti di dalam bak itu ditemukan dengan awalnya menginjak gunting. Selanjutnya ditemukan juga cutter. Barang bukti itu dipegang oleh Danu karena dia yang nguras kamar mandi.

"Dia pegang itu (barang bukti) dan ditunjukkan kepada banpol. Koncinya juga kan yang bawa banpol. Setelah rumah ini jadi TKP (lokasi pembunuhan), berarti kan semua kewenangan ada di polisi. Danu tidak megang kunci, keluarga tidak ada yang megang kunci, dan tidak ada yang berani juga masuk ke TKP tanpa ada suruhan atau perintah. Kan gitu," ucap Achmad Taufan.

Diketahui, penyidik Polres Subang didesak segera menetapkan pria yang mengaku sebagai bantuan polisi (banpol) yang masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Sebab, banpol tersebut telah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2.

Selain oknum banpol, polisi juga harus menetapkan Muhammad Ramdanu alias Danu sebagai tersangka karena melanggar pasal memasuki TKP tanpa izin. Desakan ini disampaikan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah, suami almarhumah Tuti Suhartini (55) dan ayah dari almarhumah Amelia Mustika Ratu (23).

"Saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang segera menetapkan Danu sebagai tersangka karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga (sebagai tersangka) karena jelas merusak TKP," kata Rohman Hidayat saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Rohman Hidayat menyatakan, polisi harus mengungkap identitas, maksud, dan tujuan banpol itu masuk ke TKP, serta menyuruh Danu membersihkan bak mandi di lokasi kejadian. "Oknum Banpol ini siapa. Dia harus bertanggung jawab karena jelas sudah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2," ujarya.

Rohman Hidayat menyatakan, heran terhadap banpol yang leluasa masuk ke TKP dan menyuruh saksi Muhammad Ramdanu (21), membersihkan bak kamar mandi. Sementara, Yosef kliennya, yang jelas keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah menjadi TKP pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, tidak diizinkan masuk. 

"Klien saya (Yosef Hidayah) tidak bisa datang dan masuk ke TKP sampai hari ini. Tapi ini, Danu dan banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa. Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP," tutur Rohman Hidayat.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut