Patuhi PPKM, 15 Pasangan Calon Pengantin di Cimahi Tunda Akad Nikah
Budi menuturkan, Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah tetap membuka pendaftaran pernikahan meski dalam masa PPKM. "Kalau pendaftaran tetap buka, secara online maupun langsung," tutur Budi.
Budi menuturkan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah. Sementara untuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, ditiadakan.
Seperti bimbingan perkawinan, konsultasi, bimbingan klasikal, dan sebaginya. Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan.
Mereka harus menerapkan protokol kesehatan, lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketika ada apa-apa, KUA tidak disalahkan.
"Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi