Patuhi PPKM, 15 Pasangan Calon Pengantin di Cimahi Tunda Akad Nikah
CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 15 pasangan calon pengantin di Kabupaten Bandung Barat (KBB) rela memundulkan jadwal akad nikah mereka demi mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama 14 hari, 11-25 Januari 2021. Akad nikah akan digelar setelah PPKM berakhir.
"Banyak pasangan (calon penangntin) yang menunda pernikahan karena kan sedang PPKM," kata Kepala KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat yang meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena 88 kali melaporkan gratifikasi yang diterimanya., Jumat (15/1/2021).
Sampai saat ini, ujar Budi, jumlah pasangan calon pengantin yang menunda akad nikah mereka 15 pasangan. Mereka itu telah mendaftar sejak Desember 2020 dan ditunda ke Februari 2021.
Selain itu, karena PPKM, ada juga pasangan pengantin yang mengalihkan proses akad nikah di kantor KUA bukan di rumah atau gedung resepsi.
"Minggu lalu ada yang nikahnya dialihkan ke kantor (KUA) karena untuk mencegah kerumunan dan daerah pernikahannya kebetulan zona merah," ujarnya.
Budi menuturkan, Kantor Urusan Agama (KUA) Cimahi Tengah tetap membuka pendaftaran pernikahan meski dalam masa PPKM. "Kalau pendaftaran tetap buka, secara online maupun langsung," tutur Budi.
Budi menuturkan, KUA tetap membuka layanan yang sifatnya administratif dan pencatatan nikah. Sementara untuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, ditiadakan.
Seperti bimbingan perkawinan, konsultasi, bimbingan klasikal, dan sebaginya. Bagi pasangan yang tetap ingin melangsungkan pernikahan di saat PPKM, pihaknya meminta surat pernyataan.
Mereka harus menerapkan protokol kesehatan, lapor ke gugus tugas RT, RW, dan kelurahan setempat. Sehingga ketika ada apa-apa, KUA tidak disalahkan.
"Boleh saja menggelar pernikhan asalkan protokol kesehatan dijalankan. Seperti yang mengikuti prosesi akad nikah, dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang, memakai masker dan sarung tangan," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi