get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabentrok Berdarah, PG Jatitujuh Dicecar Pertanyaan Forkopimda Majalengka

Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:42:00 WIB
Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal
Dua jenazah korban bentrokan di areal PG Jatitujuh hendak dibawa ke RS Bhayangkara Losarang Indramayu. (Foto: ININ NASTAIN)

"Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan," ujarnya.

Adi menambahkan dengan tidak tercantumnya LSM atau ormas di kabupaten atau kota, maka tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.

Tidak tercantumnya F-KAMIS di Kesbangpol pun, menurut Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-KAMIS adalah LSM ilegal.

"(F-KAMIS) bisa disebut juga ilegal, karena setelah dicek data dari tahun 2016-2021 ini, tidak melihat data tentang F-KAMIS," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (6/10/2021), Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok maut di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut