INDRAMAYU, iNews.id - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menyatakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS) merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) ilegal karena tidak terdaftar. F-Kamis diduga kelompok yang menyerang petani penggarap di lahan tebu PG Jatitujuh dan menwaskan dua orang.
LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut ternyata tidak terdaftar di Kantor Kesbangpol Kabupaten Indramayu.
9 Tempat Wisata di Pangandaran nan Eksotis
"Dari 120 LSM, ormas, dan yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis," kata Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu Adi Purnomo, Jumat (8/10/2021).
Adi Purnomo mengatakan sesuai undang-undang, baik LSM, ormas maupun yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News