Pascabentrok Maut di PG Jatitujuh, Kesbangpol Indramayu Nyatakan F-Kamis Ilegal
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 13:42:00 WIB
Lima dari tujuh tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka antara lain, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota.
Sedangkan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban Suhenda dan Yayan lain masih buron. Kedua tersangka ini sedang dalam perburuan tim khusus Satreskrim Polres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi