Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap

INDRAMAYU, iNew.id - Dua pelaku pembacokan yang menewaskan dua petani penggarap Suhenda dan Ade Taryana atau Yayan warga Jatitujuh, Majalengka, belum tertangkap. Polisi masih memburu kedua pelaku bentrok maut dua kelompok di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Indramayu pada Senin (4/10/2021) itu.
Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kepolisian. Polres Indramayu telah membentuk tim khusus untuk memburu kedua pelaku yang membacok korban secara sadis tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, petugas telah mengantongi identitas dua pelaku utama yang membacok Suhenda dan Yayan, petani tebu asal Jatitujuh, Majalengka itu.
"Kami sudah mengantongi identitas mereka dan sedang dilakukan pengejaran oleh tim khusus yang kami bentuk," kata Kapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan maut itu. Mereka terdiri atas, tiga pengurus dan empat anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Lima tersangka yang telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu, yaitu, Ketua F-Kamis T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota. Sedangkan dua tersangka lain masih buron.
"Kami sedang lakukan pengejaran (dua pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Para tersangka yang berhasil ditangkap, tutur Kapolres Indramayu, terbukti melakukan provokasi dan penghasutan sehingga terjadi insiden bentrokan maut di lahan tebu PT PG Rajawali II Jatitujuh di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 siang.
Bahkan, mereka juga mengajak anggotanya untuk melakukan perlawanan, terhadap aparat dan para petani di Kecamatan Jatitujuh. "Peran ketua F-Kamis yang menggerakkan dan menghasut untuk melakukan perlawanan, baik terhadap petani penggarap yang bermintra dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, konflik di lahan tebu itu sudah terjadi sejak lama. Organisasi F-Kamis, sering melakukan intimidasi terhadap petani di Kecamatan Jatitujuh. Karena itu, tindakan premanisme seperti itu harus dihilangkan.
"Dalam proses penangkapan pelaku, aparat Polres Indramayu sempat diadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ujar Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kami sepakat dengan Pak Dandim, ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," ujar Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi