get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabentrokan Maut di Areal PG Jatitujuh, Penjagaan Polisi Ditingkatkan di Majalengka

3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:15:00 WIB
3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus bentrokan di lahan PG Jatitujuh Majalengka. (Foto: iNews.id/Fathnur Rohman)

INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrokan maut di areal lahan tebu milik PG Jatitujuh, yang menewaskan dua petani asal Kabupaten Majalengka. Semua tersangka merupakan pengurus dan anggota F-KAMIS.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka ini terdiri dari anggota dan Ketua Forum Komunikasi Indramayu Selatan (F-Kamis). Mereka terdiri dari T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

Penetapan tersangka ini, kata dia, dilakukan seusai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang sebelumnya diamankan.

"Sesaat setelah kejadian kita langsung mengamankan. Para anggota F-Kamis ini kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 26 orang. Kita tetapkan tujuh orang tersangka salah satunya Ketua F-Kamis," kata Lukman kepada awak media, di Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021).

Lukman menuturkan, para tersangka ini terbukti melakukan provokasi dan penghasutan dalam insiden bentrokan di areal lahan tebu PG Jatitujuh. Bahkan, mereka juga mengajak anggotanya untuk melakukan perlawanan, terhadap aparat dan para petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut