get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabentrokan Maut di Areal PG Jatitujuh, Penjagaan Polisi Ditingkatkan di Majalengka

3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh

Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:15:00 WIB
3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif menunjukkan barang bukti kasus bentrokan di lahan PG Jatitujuh Majalengka. (Foto: iNews.id/Fathnur Rohman)

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut