get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak SD Meninggal Seusai Divaksin Ternyata Idap DBD, Ini Kata Kadinkes Kota Tasikmalaya

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:01:00 WIB
Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar
Pasangan kekasih, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), tersangka penipuan modus investasi bodong saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, dari tangan ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, satu motor, sejumlah handphone, dan laptop.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Kini kedua tersangka pasangan kekasih ini meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, Evi Lestariani tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. "Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keperluan penyidikan, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EL (Evi Lestariani)," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut