get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak SD Meninggal Seusai Divaksin Ternyata Idap DBD, Ini Kata Kadinkes Kota Tasikmalaya

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:01:00 WIB
Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar
Pasangan kekasih, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22), tersangka penipuan modus investasi bodong saat digiring petugas Polres Tasikmalaya Kota. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - Mahasiswa pasangan kekasih di Kota Tasikmalaya, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22) dan seorang temannya Evi Lestariani (22), diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap 300 orang. Dari dugaan kejahatan itu, pelaku meraup uang Rp5,7 miliar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya, mereka melakukan penipuan investasi bodong dengan menjanjikan pada para korban mendapat keuntungan 40 persen per bulan dari nilai investasi. Artinya, jika menginvestasi uang Rp1 juta, korban dijanjikan keuntungan Rp400.000.

Namun dalam perjalanannya, bisnis investasi ponzi yang dikelola pelaku macet. Skema ponzi ini, pelaku membayar keuntungan dan investasi pokok kepada korban menggunakan dana dari nasabah lain. Pada akhirnya, para pelaku tidak bisa mengembalikan modal dan memberikan keuntungan investasi kepada para nasabah yang menanamkan dana investasi.

Beberapa nasabah, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi itu ke Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, korban paling besar menginvestasikan uang sebesar Rp60 juta dan paling kencil Rp1 juta. Bisnis investasi dengan skema ponzi ini dikelola oleh ketiga pelaku selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2021.

Total yang menginvestasikan dananya sebanyak 300 orang. Para korban, selain mahasiswa juga warga.  Saksi yang diperiksa dalam kasus ini 12 orang korban.

"Ketiga pelaku telah ditangkap. Mereka antara lain, LA (Livia Anggraeni) warga Garut dan kekasihya RA (Rivaldi Muhsin) warga Tasikmalaya. Keduanya berstatus mahasiswa. Untuk mengelola investasi itu, mereka bekerja sama dengan tersangka Evi Lestariani," ," kata Kapolres Tasikmalaya Kota saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (19/1/2022).

Kapolres Tasikmalaya Kota menuturkan, dari tangan ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil, satu motor, sejumlah handphone, dan laptop.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota.

Kini kedua tersangka pasangan kekasih ini meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, Evi Lestariani tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. "Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan keperluan penyidikan, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka EL (Evi Lestariani)," ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut