TASIKMALAYA, iNews.id - Polisi gadungan memperdaya dan menipu seorang janda kaya warga Desa Sukapancar, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dengan tipu muslihatnya pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp300 juta.
Tersangka berinisial SU alias Aris Setiawan (38) mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aipda. Selain itu tersangka yang belakang diketahui tidak bekerja alias pengangguran ini pun selalu meyakinkan korban dengan menyebutkan tempat dinasnya di Satreskrim Polres Semarang.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, awal mula hubungan tersangka dengan korban yakni melalui salah satu media sosial (medsos) pencarian jodoh. Antara tersangka dan korban pertama kali menjalin komunikasi pada Juni 2021 lalu.
"Tersangka merupakan warga Grobogan, Jawa Tengah, sempat mendatangi korban ke rumahnya. Kemudian dengan alasan akan membeli mobil, motor dan merenovasi rumah yang berada di Blora, tersangka kembali meminjam uang kepada korban," kata Kapolres, Rabu (12/1/2022).
Editor : Asep Supiandi