Polisi Gadungan Perdaya Janda Kaya di Tasikmalaya, Uang Rp300 Juta Berhasil Dikuras
Setelah beberapa minggu, tersangka kembali meminjam uang kepada korban untuk membeli hp dan korban memberikan pinjaman melalui transfer. Dengan bujuk rayunya, tersangka juga menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban pun terlena dan memenuhi apa yang diminta oleh tersangka. Total kerugian korban dari aksi pelaku mencapai Rp300 juta.
Kapolres mengatakan, tersangka berhasil diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah dan dari hasil kejahatan tersangka, polisi juga turut mengamankan satu unit mobil sedan Mercedes type C200 Kompresor, satu unit sepeda motor Honda CBR 250 R, kemeja putih dengan dasi merah, topi polisi, masker berlogo Tribrata serta sejumlah bukti transfer.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka secara intensif masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
Editor: Asep Supiandi