get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Puting Beliung Terjang Bandung, 289 Rumah Warga Rusak

Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000

Senin, 15 November 2021 - 15:43:00 WIB
Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Wali Kota Bandung Oded M Danial membuka selubung yang menutup rambu KTR di Jalan Braga. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menambah empat titik kawasan di Kota Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Para pelanggar yang kedapatan merokok di KTR terancam denda Rp500.000.

Dengan penambahan empat titik ini, di Kota Bandung terdapat lima KTR. Keempat titik kawasan tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. 

Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.

"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang  biasa merokok, diharapkan indahkanlah perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin (15/11/2021).

Oded M DAnial menyatakan, Pemkot Bandung juga berkomitmen akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah, kehadiran Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut