Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menambah empat titik kawasan di Kota Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Para pelanggar yang kedapatan merokok di KTR terancam denda Rp500.000.
Dengan penambahan empat titik ini, di Kota Bandung terdapat lima KTR. Keempat titik kawasan tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang biasa merokok, diharapkan indahkanlah perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin (15/11/2021).
Oded M DAnial menyatakan, Pemkot Bandung juga berkomitmen akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah, kehadiran Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
Editor: Agus Warsudi