get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Puting Beliung Terjang Bandung, 289 Rumah Warga Rusak

Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000

Senin, 15 November 2021 - 15:43:00 WIB
Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Wali Kota Bandung Oded M Danial membuka selubung yang menutup rambu KTR di Jalan Braga. (Foto: ISTIMEWA)

Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.

"Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities - jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan," ujar Ahyani.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut