Nekat Merokok di 5 Titik KTR Kota Bandung, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung menambah empat titik kawasan di Kota Bandung ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Para pelanggar yang kedapatan merokok di KTR terancam denda Rp500.000.
Dengan penambahan empat titik ini, di Kota Bandung terdapat lima KTR. Keempat titik kawasan tersebut adalah Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga.
Sebelumnya, Alun-alun Bandung telah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Penambahan KTR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR pada Mei 2021 lalu.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang biasa merokok, diharapkan indahkanlah perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, Senin (15/11/2021).
Oded M DAnial menyatakan, Pemkot Bandung juga berkomitmen akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah, kehadiran Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
"Mang Oded juga dulu perokok berat. Sehari bisa sampai dua bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi denda Rp500.000," ujar Oded M Danial.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung dr Ahyani Raksanagara berharap, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.
Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," kata Kadinkes Bandung.
Menurut dia, Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.
Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.
"Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities - jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan," ujar Ahyani.
Editor: Agus Warsudi