get app
inews
Aa Text
Read Next : LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Tahap II BPR Karya Remaja Indramayu Rp94,47 Miliar

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:27:00 WIB
Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan santunan BPJS Ketenegakerjaan kepada ahli waris PMI di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Ida Fauziyah menyatakan, saat ini Kabupaten Indramayu merupakan kabupaten terbesar yang menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Sedangkan jika dilihat dari skala provinsi, provinsi pertama terbesar yang menempatkan PMI adalah Provinsi Jawa Timur. Kemudian kedua Provinsi Jawa Tengah, dan ketiga Jawa Barat. 

“Jika memang warga negara ingin bekerja ke luar negeri, bekerjalah sesuai prosedur yang benar. Kepada teman-teman yang bekerja ke luar negeri dan mau berangkat, pastikan diri anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu awal dari perlindungan kepada teman-teman semua. Risiko yang akan dialami akan di-cover oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan kalau dihitung-hitung preminya sangat murah sekali,” ujar Ida Fauziyah.

Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina, mengatakan, Pemkab Indramayu juga berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada calon PMI, PMI, dan purna-PMI. Bentuk pelayanan yang diberikan antara lain, pelatihan, sosialisasi peluang kerja ke luar negeri, sosialisasi migrasi aman, dan pembentukan layanan terpadu satu atap.

“Semua upaya yang kami lakukan tersebut bertujuan untuk melindungi warga Indramayu yang bekerja di luar negeri. Bagaimana pun bekerja di luar negeri memiliki risiko lebih besar. Jadi, kami sebagai pemerintah, tentu mengeluarkan regulasi yang bisa melindungi saudara-saudara kita,” kata Bupati Indramayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut