get app
inews
Aa Text
Read Next : LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Tahap II BPR Karya Remaja Indramayu Rp94,47 Miliar

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

Rabu, 11 Oktober 2023 - 18:27:00 WIB
Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan santunan BPJS Ketenegakerjaan kepada ahli waris PMI di Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi, termasuk Permenaker Nomor 4 tahun 2023.

“Kami menyambut baik Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini. Kami bersama-sama melakukan sosialisasi kepada seluruh calon PMI, PMI, dan juga PMI Purna, bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi. Ini merupakan bentuk negara hadir untuk memastikan seluruh pekerjanya sejahtera,” tutur Zainudin.

Zainudin mengingatkan, pesan Menaker kepada seluruh PMI untuk mendaftarkan diri ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sejak saat pertama menerima pelatihan hingga diberangkatkan ke negara tujuan. Saat ini sudah 40 juta pekerja termasuk di dalamnya PMI dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. PMI akan diberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian sampai hari tua.

"Ini juga sejalan dengan nilai sosialisasi kami yang mengedepankan Kerja Keras Bebas Cemas. Semuanya bertujuan membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” kata Zainudin.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut