LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Tahap II BPR Karya Remaja Indramayu Rp94,47 Miliar

INDRAMAYU, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Rabu (11/10/2023). Total dana yang telah dicairkan Rp94,47 miliar.
Diketahui, izin usaha BPR KRI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu dengan melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
"Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," kata Sekretaris LPS kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (11/10/2023).
Sebelumnya, Dimas Yuliharto menyatakan, pada 19 September 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Editor: Agus Warsudi