get app
inews
Aa Text
Read Next : Bacaleg DPR Partai Perindo Gembleng Kader Materi Public Speaking di Indramayu

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Tahap II BPR Karya Remaja Indramayu Rp94,47 Miliar

Rabu, 11 Oktober 2023 - 10:49:00 WIB
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Tahap II BPR Karya Remaja Indramayu Rp94,47 Miliar
LPS mencairkan simpanan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah tahap II Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), Rabu (11/10/2023). Total dana yang telah dicairkan Rp94,47 miliar.

Diketahui, izin usaha BPR KRI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu dengan melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, pada tahap II ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan sebesar Rp94,47 miliar milik 1.640 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. 

"Nasabah dapat mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II ini di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," kata Sekretaris LPS kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, Dimas Yuliharto menyatakan, pada 19 September 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar kurang lebih Rp127 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar. 

"Jika ditotal, LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan kepada 25.029 nasabah dengan nominal sebesar Rp222,96 miliar," ujar Dimas Yuliharto.

Dimas Yuliharto menuturkan, proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024. Dimana, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

"Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar wilayah Indramayu," ujar dia.

Dimas mengimbau, nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya. Karena, pembayaran klaim penjaminan simpanan akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya pada 11 September 2028.

Bagi nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, tutur Dimas, pada tahap II ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan, seperti buku tabungan atau bilyet deposito.

"Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap II ini agar menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI," tutur Dimas Yuliharto.

Sekretaris LPS berpesan agar nasabah tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan/atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut. 

Sehingga, kata Dimas Yuliharto, penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. "Proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dipungut biaya atau gratis," ucap Dimas Yuliharto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut