get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

Kronologi Tuan Rumah Pesta Nikah di Purwakarta Tewas Dianiaya Preman, Tolak Beri Miras

Minggu, 05 April 2026 - 16:09:00 WIB
Kronologi Tuan Rumah Pesta Nikah di Purwakarta Tewas Dianiaya Preman, Tolak Beri Miras
Ilustrasi tuan rumah pesta pernikahan di Purwakarta tewas dianiaya preman kampung gegara menolak memberi minuman keras. (Foto: ist)

PURWAKARTA, iNews.id – Polisi masih menyelidiki insiden penganiayaan yang mengakibatkan tuan rumah hajatan pernikahan tewas dianiaya preman kampung di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Korban dadang (56) tewas mengenaskan dikeroyok preman kampung. Aksi penganiayaan maut ini dipicu hal sepele, yakni pelaku kesal karena tidak diberi minuman keras (miras) oleh korban. Insiden memilukan itu terjadi di Kampung Cikumpay PTPN, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Sabtu (4/4/2026). 

Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi mengatakan, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya sudah tidak tertolong. "Jenazah korban di RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk penanganan visum guna memastikan penyebab pasti kematian korban," katanya, Minggu (5/4/2026).

Peristiwa memilukan ini pun viral di media sosial dan mendapat sorotan tajam dari pengguna sosial. Sejumlah netizen yang menyaksikan video saat peristiwa kejadian mengutuk keras para pereman kampung itu dan mendesak polisi segera menangkapnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula saat Dadang (58) menggelar pesta pernikahan anaknya dengan meriah. Di tengah keramaian tamu undangan, sejumlah pemuda yang diduga preman kampung datang ke lokasi hajatan. Tanpa rasa sungkan, mereka meminta tuan rumah menyediakan minuman keras untuk berpesta. 

Korban, yang berusaha menjaga kesantunan dan kekhusyukan acara sakral keluarganya, menolak permintaan tersebut. Tak terima ditolak, para pelaku langsung naik pitam dan melakukan pengeroyokan secara membabi buta.

Menurut saksi, sekelompok pereman kampung tersebut datang meminta jatah uang kepada pemilik hajatan. Namun korban tidak memerikan karena diduga akan digunakan untuk membeli minuman keras (miras).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut