get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara

Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar

Senin, 23 November 2020 - 22:00:00 WIB
Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar
Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

Sedangkan jaksa Tito Jaelani mengatakan, berdasarkan catatan perbankan, Dadang dalam kurun waktu 2000 sampai Oktober 2011 hanya memiliki enam rekening tabungan dengan jumlah saldo pada masing-masing relatif kecil. 

"Namun pada 15 Desember 2011 sejak ada uang masuk sebesar Rp25,8 miliar  yang bersumber dari rekening DPKAD Pemkot Bandung untuk RTH. Sejak itu, Dadang mulai membuka rekening di berbagai bank. Baik atas nama sendiri maupun identitas palsu sebanyak 24 rekening," kata Tito. 

Rekening Dadang Suganda, ujar Tito, tiba-tiba membengkak jadi hampir 100 miliar. "Dalam kurun waktu 15 Desember 2011 sampai dengan 22 November 2012 , Dadang Suganda telah menerima uang yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil Tindak Pidana Korupsi sejumlah total Rp87,7 miliar lebih," ujar Tito.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut