Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

BANDUNG, iNews.id - Herry Nurhayat, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020). Pembebasan dilakukan lantaran masa penahanan terhadap Herry Nurhayat telah habis.
Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung tak memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa Herry Nurhayat. Padahal, Herry dijadwalkan mejalani sidang vonis pada 4 November 2020 pekan depan.
Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea mengatakan, pembebasan Herry Nurhayat, mantan kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) Kota Bandung, dari Lapas Sukamiksin dilakukan demi hukum karena masa penahanan terdakwa telah habis.
"Sejak hari ini dia berada di luar tahanan (tidak ditahan). (Herry Nurhayat) dibebaskan demi hukum karena masa penahanannya sudah habis 31 Oktober 2020 kemarin. Pengadilan tidak memperpanjang masa penahanannya. Upaya memperpanjang tidak dimungkinkan lagi," kata Thurman Hutapea saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (1/11/2020).
Setelah dibebaskan, ujar Thurman, kewenangan terhadap terdakwa Herry Nurhayat bukan lagi tanggung jawab Lapas Sukamiskin. "Karena kan kewenangan pengadilan. Kalau dilepaskan, ya terserah dia (Herry Nurhayat) mau kemana. Aturannya tidak dijemput (saat menghadiri sidang). Dia harus datang sendiri," ujar Thurman.
Kalapas Sukamiskin menuturkan, telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembebasan Herry Nurhayat. Menurut Thurman, KPK mempersilakan Lapas Sukamiskin untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan. "Kami sudah koordinasi dengan KPK. Kata KPK ya sudah dikeluarin dulu. Tapi proses hukum jalan," tutur Kalapas Sukamiskin.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedianya terdakwa Herry Nurhayat divonis Senin 26 Oktober 2020 lalu. Namun sidang vonis untuk terdakwa Herry diundur Rabu 4 November 2020.
Sementara, pada Senin 26 November 2020, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin oleh T Benny Eko Supriyadi menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet, dua terdakwa kasus korupsi RTH yang merugikan negara sekitar Rp69 miliar ini.
Editor: Agus Warsudi