Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin
Minggu, 01 November 2020 - 13:05:00 WIB

Tomtom Daabul Qamar divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
Kedua terdakwa, Tomtom dan Kadar Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp5,1 miliar dan Rp9,2 miliar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dapat mengembalikan nominal uang yang dikorupsi tersebut, harta benda kedua terdakwa disita untuk negara dan dilelang. Jika harta benda kedua terdakwa tak mencukupi, kedua terdakwa pidana 1 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi