get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin

Minggu, 01 November 2020 - 13:05:00 WIB
Jelang Vonis Korupsi RTH, Terdakwa Herry Nurhayat Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

Tomtom Daabul Qamar divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Kedua terdakwa, Tomtom dan Kadar Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing Rp5,1 miliar dan Rp9,2 miliar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dapat mengembalikan nominal uang yang dikorupsi tersebut, harta benda kedua terdakwa disita untuk negara dan dilelang. Jika harta benda kedua terdakwa tak mencukupi, kedua terdakwa pidana 1 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut