get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara

Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar

Senin, 23 November 2020 - 22:00:00 WIB
Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar
Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

Terdakwa Dadang Suganda merupakan seorang pengusaha toko bangunan yang merangkap sebagai makelar tanah. Dadang Suganda memiliki dua anak.

"Selain itu, uang yang didapat dari dugaan tindak pidana korupsi dibelikan tanah di Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Tasikmalaya. Selain digunakan membeli tanah, uang juga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan," kata Haerudin.

Pada kasus korupsi RTH Kota Bandung, ujar Haerudin, Edi Siswadi, Sekda Kota Bandung saat itu, pada 2011 meminta bantuan Dadang untuk membantu pencalonannyadi Pilwalkot Bandung 2013.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut