get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara

Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar

Senin, 23 November 2020 - 22:00:00 WIB
Makelar Tanah Dadang Suganda Didakwa Korupsi RTH Kota Bandung Rp19 Miliar
Terdakwa Dadang Suganda duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang kasus korupsi RTH di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Dadang Suganda ke kursi terdakwa kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Sidang dakwaan terhadap Dadang Suganda digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).

Dalam kasus korupsi anggaran ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, Jawa Barat yang terjadi pada 2011-2012 dan merugikan negara Rp69 miliar, Dadang Suganda berperan sebagai calo atau makelar pangadaan tanah.

Di sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Dadang Suganda didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor karena merugikan negara sekitar Rp19 miliar. 

Selain itu, JPU KPK juga mendakwa Dadang, sang makelar tanah, dengan Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junco Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut