get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Korupsi RTH, Eks Kepala DPKAD Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara

Kamis, 12 November 2020 - 15:40:00 WIB
Kasus Korupsi RTH, Eks Pejabat Pemkot Bandung Terima Vonis 4 Tahun, Siap Meringkuk di Penjara
Herry Nurhayat, eks pejabat Pemkot Bandung saat sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/11/2020). Foto/iNews.id/Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Herry Nurhayat, eks pejabat Pemkot Bandung, akhirnya menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada dirinya dalam kasus korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Herry siap menjalani hukuman, meringkuk di penjara.

"Pak Herry (terpidana Herry Nurhayat) nggak banding. (Terpidana Herry Nurhayat) menerima (putusan hakim vonis empat tahun)," kata Airlangga Gautama, kuasa hukum Herry Nurhayat saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (12/11/2020).

Airlangga mengemukakan, Herry, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, memiliki beberapa pertimbangan untuk menerima vonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta itu. Salah satunya, Herry butuh kepastian hukum. "Karena ini perkara ketiga Pa Herry. Alasannya, (Herry Nurhayat) butuh kepastian hukum. Jadi ya sudah, akhirnya Pa Herry menerima," ujar dia.

Kuasa hukum, tutur Airlangga, telah menyampaikan informasi bahwa terpidana Herry Nurhayat menerima putusan itu ke majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus dan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak tahu (kapan eksekusi), agendanya dari jaksa. Kalau kami proaktif. Kapan ada waktunya kami ikuti saja. Katanya berkas eksekusi sedang disiapkan," tutur Airlangga.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Herry Nurhayat divonis bersalah korupsi anggaran pengadaan RTH Kota Bandung dan dihukum penjara selama 4 tahun. Selain itu Herry juga wajib membayar denda Rp400 juta dan mengganti kerugian negara Rp1,4 miliar.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/11/2020).

Denda Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan. "Selain itu, menghukum terdakwa membayar ganti rugi keuangan negara Rp1,4 miliar," ujar ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Hakim tidak menerima pembelaan dari Herry yang menyebut bahwa perbuatan yang dia lakukan menjalankan perintah atasan saat itu, Sekda Kota Bandung Edi Siswadi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut