M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
Kemudian, ujar Kamarudin, dari awal penyidikan, M Kace tidak boleh didampingi pengacara. Ketiga diumumkan terkena Covid-19, padahal tidak. Sebanyak 15 pengacara siap mendampingi tapi karena diisukan Covid, sehingga tidak boleh didampingi. "Yang berikutnya, (M Kace) disiksa dan dipaksa makan feses di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
Kamarudin menuturkan, walaupun sudah disiksa dan menderita sakit, M Kace tidak boleh diobati. "Dari situ sudah terlihat betapa bencinya orang ini sehingga tidak rasional dalam menegakkan hukum," tutur Kamarudin Simanjuntak.
Selanjutnya, kata Kamarudin, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengganti pasal dalam dakwaan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 KUHP jucto 156 huruf a KUHP, diganti menjadi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor: Agus Warsudi