M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
"Kedua, dia ini korban. Korban pengusiran dari kampung halamannya, 20 tahun lalu. Sekitar 2002 karena membela Om nya Pak Kiling karena imannya. Berikutnya, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan, tidak bisa dipungkiri," tutur dia.
Sementara itu, Martin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, mengatakan, Indonesia mengakui asas persamaan di mata hukum, sesuai amanat UUD 45. Tapi yang menimpa M Kace berbeda.
"Oke lah tidak usah dilihat pasalnya. Tapi kita lihat dalam bentuk proses hukumnya. Rekan-rekan jaksa penuntut ini hanya menuntut Yahya Waloni hanya tujuh bulan dan divonis lima bulan. Bagaimana bisa sesama anak bangsa, yang satu dituntut minimal, yang satu dituntut maksimal. Saya di sini mempertanyakan, apakah kita masih menggunakan konstitusi yang sama di negara ini?" kata Martin Simanjuntak.
Editor: Agus Warsudi