M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, menganggap tuntutan itu tidak adil.
Seusai persidangan, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan. Menurut Kamarudin, penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace tidak rasional sejak penyidikan di Bareskrim Polri.
"Pertama, dari cara penyidikan Cyber Crime Bareskrim Polri, tidak rasional dibandingkan dengan perkara lain. Di mana terdakwa ini M Kace baru saja dilaporkan, belum diperiksa saksi dan ahli, langsung tersangka," kata Kamarudin.
Editor: Agus Warsudi