get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Penista Agama M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:59:00 WIB
M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
M Kace, terdakwa kasus penistaan agama. (FOTO: ANTARA)

CIAMIS, iNews.id - Muhammad Kosman alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (24/2/2022). Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, menganggap tuntutan itu tidak adil.

Seusai persidangan, Kamarudin Simanjuntak memberikan pernyataan kepada wartawan. Menurut Kamarudin, penanganan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace tidak rasional sejak penyidikan di Bareskrim Polri.

"Pertama, dari cara penyidikan Cyber Crime Bareskrim Polri, tidak rasional dibandingkan dengan perkara lain. Di mana terdakwa ini M Kace baru saja dilaporkan, belum diperiksa saksi dan ahli, langsung tersangka," kata Kamarudin.

Kemudian, ujar Kamarudin, dari awal penyidikan, M Kace tidak boleh didampingi pengacara. Ketiga diumumkan terkena Covid-19, padahal tidak. Sebanyak 15 pengacara siap mendampingi tapi karena diisukan Covid, sehingga tidak boleh didampingi. "Yang berikutnya, (M Kace) disiksa dan dipaksa makan feses di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.

Kamarudin menuturkan, walaupun sudah disiksa dan menderita sakit, M Kace tidak boleh diobati. "Dari situ sudah terlihat betapa bencinya orang ini sehingga tidak rasional dalam menegakkan hukum," tutur Kamarudin Simanjuntak. 

Selanjutnya, kata Kamarudin, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengganti pasal dalam dakwaan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 156 KUHP jucto 156 huruf a KUHP, diganti menjadi Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Itu diganti oleh JPU. Saya menangani kasus Yahya Waloni tidak diganti pasal. Apa yang dilaporkan, itu juga pasal yang dipakai sampai selesai. Yang ini (kasus M Kace) tidak adil," ucapnya.

"Sampai ke persidangan ini pun, tindakan mereka (JPU) dari awal sidang sangat kelihatan betapa bencinya. Sehingga dalam melihat perkara ini, mereka tidak bisa objektif," ujar Kamarudin Simanjuntak. 

Contoh, tutur dia, dalam hal-hal yang meringankan. JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa M Kace. Pernyataan ini sangat tidak adil. Padalah faktanya, M Kace belum pernah dipidana. Orang belum pernah dipidana, seharunya itu menjadi pertimbangan hal yang meringankan. 

"Kedua, dia ini korban. Korban pengusiran dari kampung halamannya, 20 tahun lalu. Sekitar 2002 karena membela Om nya Pak Kiling karena imannya. Berikutnya, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan. Itu hal yang meringankan, tidak bisa dipungkiri," tutur dia.

Sementara itu, Martin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace, mengatakan, Indonesia mengakui asas persamaan di mata hukum, sesuai amanat UUD 45. Tapi yang menimpa M Kace berbeda.

"Oke lah tidak usah dilihat pasalnya. Tapi kita lihat dalam bentuk proses hukumnya. Rekan-rekan jaksa penuntut ini hanya menuntut Yahya Waloni hanya tujuh bulan dan divonis lima bulan. Bagaimana bisa sesama anak bangsa, yang satu dituntut minimal, yang satu dituntut maksimal. Saya di sini mempertanyakan, apakah kita masih menggunakan konstitusi yang sama di negara ini?" kata Martin Simanjuntak. 

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosim alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.

Tuntutan itu sesuai dakwaan JPU. Terdakwa M Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ACEP MUSLIM

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut