M Kace Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Adil
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kosim alias M Kace, terdakwa kasus penistaan agama dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (24/2/2022). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis.
Tuntutan itu sesuai dakwaan JPU. Terdakwa M Kace dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, melanggar Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, primair melanggar Pasal 156A huruf a KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ACEP MUSLIM
Editor: Agus Warsudi