Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat
 
                 
             
                "Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan dan meraup untung sebesar Rp3 juta. Dua anak di bawah umur yang jadi korban merupakan warga Kabupaten Majalengka," ujar AKBP M Fahri Siregar.
 
                                    Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku JT kerap menawarkan gadis gadis muda dan anak di bawah umur untuk dijual sebagai PSK. Pelaku JT berperan menyediakan tempat, dan mencari korban untuk dijual.
Pelaku JT menawarkan korban ke para pria hidung belang melalui pesan singkat dengan tarif Rp500.000 dan Rp800.000 sekali kencan. Tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kos di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
 
                                    "Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kos di wilayah Pilang. Kemudian tersangka JT menawarkan korban ke orang yang dikenal dengan cara mengirimkan foto para korban dengan tarif Rp500.000-Rp800.000," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Editor: Agus Warsudi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                