CIREBON, iNews.id - Kepolisian Polres Cirebon Kota, membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang muncikari berinisial JT (50) yang selama ini menjalankan praktik asusila tersebut.
Saat diamankan, JT terlihat hanya tertunduk lesu. Begitu pula ketika dihadirkan dalam konferensi pers kasus prostitusi anak di bawah umur, tersangka hanya bisa pasrah. Padahal, muncikari ini diketahui telah sering beraksi di sebuah kamar kost yang ada di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan praktik prostitusi anak di bawah umur ini, bermula dari laporan warga sekitar yang kerap melihat adanya dugaan transaksi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dari laporan warga, petugas segara melakukan penyelidikan. Kemudian, saat melakukan penggerebekan didapati tersangka bersama dua anak perempuan yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 14 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News