get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Muncikari di Cirebon Ini Tawarkan Anak Rp800.000 per Sekali Kencan

Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:56:00 WIB
Kronologi Kasus 2 Anak Dijadikan PSK di Cirebon, Korban Dijajakan via Pesan Singkat
JT, tersangka muncikari yang menjual dua anak berusia 14 tahun menjadi PSK di Cirebon. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Stareskrim Polres Cirebon Kota membongkar kasus penjualan dua anak di bawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). JT (50) tersangka muncikari, menjajakan kedua korban melalui aplikasi pengiriman pesan singkat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, kasus prostitusi anak di bawah ini terbongkar berkat laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi.

"Dari laporan tersebut, Satreskrim Polresta Cirebon melalui penyidik Unit PPA melakukan penyelidikan. Saat digerebek, terbukti, tersangka (JT) bersama dua korban yang masih berusia 14 tahun," kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (3/10/2022).

Hasil interogasi, ujar AKBP M Fahri Siregar, tersangka JT mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.

"Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan dan meraup untung sebesar Rp3 juta. Dua anak di bawah umur yang jadi korban merupakan warga Kabupaten Majalengka," ujar AKBP M Fahri Siregar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, tutur Kapolres Cirebon Kota, pelaku JT kerap menawarkan gadis gadis muda dan anak di bawah umur untuk dijual sebagai PSK. Pelaku JT berperan menyediakan tempat, dan mencari korban untuk dijual.

Pelaku JT menawarkan korban ke para pria hidung belang melalui pesan singkat dengan tarif Rp500.000 dan Rp800.000 sekali kencan. Tersangka melakukan aksinya di sebuah kamar kos di Desa Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Modusnya, pelaku menyewa sebuah kamar kos di wilayah Pilang. Kemudian tersangka JT menawarkan korban ke orang yang dikenal dengan cara mengirimkan foto para korban dengan tarif Rp500.000-Rp800.000," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Setelah bernegosiasi dengan pemesan, kata AKBP M Fahri Siregar, korban dibawa ke kamar kos untuk melayani pria hidung belang dengan bayaran sesuai kesepakatan antara pelaku dengan korban.

"Seusai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebesar 70 persen dari tarif. Sedangkan 30 persen untuk mucikari," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cirebon Kota, tersangka JT terancam hukuman minimal 13 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut